To view this page ensure that Adobe Flash Player version 11.1.0 or greater is installed.
Presentasi Laporan Akhir Pekerjaan Belanja Jasa Pembuatan Software dan Identifikasi Data Tanah di Desa
1
2
3
4
6
7
Pasuruan, 7 Oktober 2016
Pendahuluan
5
METODOLOGI
HASIL DAN PEMBAHASAN
Perlu adanya data dan informasi pertanahan desa yang bermanfaat untuk: 1. meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat 2. bahan perencanaan pembangunan desa 3. mengurangi potensi munculnya permasalahan pertanahan
Latar Belakang
Maksud: Tersedianya data/informasi pertanahan berupa data/informasi spasial dan data/informasi tekstual yang saling terkoneksi satu sama lain secara komputerisasi
Maksud dan Tujuan
Tujuan : Membuat data/informasi pertanahan berupa data/informasi spasial dan data/informasi tekstual yang saling terkoneksi satu sama lain secara komputerisasi
Sasaran : tersedianya sumber data/informasi pertanahan desa secara komputerisasi sebagai dasar pembenahan sistem pengadministrasian pertanahan desa
Sasaran & Manfaat
Manfaat : Terdukungnya pembenahan administrasi pertanahan desa guna meningkatkan kualitas pelayanan, mengurangi permasalahan pertanahan, serta memperbaiki perencanaan pembangunan di desa
Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari
Lokasi Kegiatan
(1) Citra Ikonos Desa Sukodermo tahun 2014 (2) Peta Blok PBB (3) Salinan buku Krawangan (4) Salinan buku C desa (5) Sketsa persil desa
Data Dasar
(1) 10 jenis peta tematik pertanahan (2) Data spasial dari dokumen dan lapangan (3) Data atribut/tekstual dari dokumen dan lapangan (4) Pembuatan laporan menggunakan Ms.Word, pembuatan data atribut/tekstual menggunakan Ms. Excel dan pembuatan data spasial menggunakan ArcGIS (5) Database pertanahan yg merupakan gabungan dr data spasial dan data atribut/tekstual
Standar Teknis
1. Pemetaan data spasial (bidang tanah, jaringan jalan dan saluran air) 2. Pengumpulan data atribut/tekstual (contoh: nama pemilik, luas, status sertipikasi, penggunaan tanah, pemanfaatan tanah, status SKP, panjang jalan, panjang saluran air, dll) 3. Pembuatan database pertanahan dengan cara mengkoneksikan antara data spasial dengan data atribut/tekstual 4. Analisis pemanfaatan informasi hasil kegiatan pada poin (3) 5. Alih pengetahuan kepada operator sistem di desa dan Tim Teknis Pembenahan Administrasi Pertanahan di Desa 6. Sosialisasi informasi administrasi pertanahan ke desa lainnya (Desa Jatiarjo, Kalipucang, Wonosari dan Sidomulyo)
Ruang Lingkup
1. Laporan Pendahuluan 2. Draft Laporan Akhir 3. Laporan Akhir
Keluaran
1. Studi Pustaka 2. Inventarisasi dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan 3. Menyiapkan peta dan daftar isian 4. Menyiapkan peralatan dan personil 5. Orientasi lapang
Persiapan
Koordinasi terhadap pihak-pihak yg berkepentingan untuk menunjang kelancaran kegiatan
Koordinasi
1. Citra Ikonos Desa Sukodermo tahun 2014 2. Peta Pajak PBB 3. Salinan buku Krawangan 4. Salinan buku C desa 5. Sketsa persil desa
Inventarisasi Data Sekunder
Survey lapangan
1. Identifikasi kelas dan kualitas jalan 2. Identifikasi jenis dan kondisi tanggul saluran air 3. Identifikasi nama pemilik/penguasa bidang tanah 4. Identifikasi luas bidang tanah 5. Identifikasi penggunaan dan pemanfaatan tanah 6. Identifikasi status kepemilikan dan status sertipikasi tanah 7. Identifikasi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan 8. Identifikasi batas wilayah pedusunan 9. Inventarisasi persil tanah dan letter C desa 10. Inventarisasi NOP dan blok PBB
Database Pertanahan
Database pertanahan di dalamnya memuat: (a) data spasial seluruh bidang-bidang tanah, (b) data tekstual atribut bidang-bidang tanah, dan (c) data lainnya seperti data batas wilayah administrasi dusun, batas persil-persil tanah, tempat-tempat penting, jaringan jalan dan saluran air yang dikemas secara terkomputerisasi (computerized) Database pertanahan Desa Sukodermo disajikan dalam bentuk peta-peta tematik pertanahan.
A. Peta Administrasi dan Tempat Penting
Desa Sukodermo terdiri dari 3 dusun, yaitu 1. Dusun Sukodermo Utara (67,66 Ha), 645 bidang tanah 2. Dusun Krajan (69,15 Ha), 436 bidang tanah 3. Dusun Payaman (69,98 Ha), 375 bidang tanah Total = 1.456 bidang tanah
B. Peta Status Sertipikasi Tanah
Dari total 1.456 bidang tanah, 437 bidang (30%) sudah bersertipikat sedangkan 1.019 bidang (70,0%) belum bersertipikat.
C. Peta Penguasaan Tanah
Klasifikasi penguasaan tanah di Desa Sukodermo: 1. Dikuasai negara (8 bidang); 2. Dikuasai oleh orang lain (8 bidang); 3. Dikuasai oleh pemilik (1.233 bidang); 4. Dikuasai oleh penggarap (207 bidang).
D. Peta Status Kepemilikan Tanah
Klasifikasi status kepemilikan tanah di Desa Sukodermo: 1. Hak Milik (429 bidang), 2. Hak Guna Bangunan (3 bidang), 3. Tanah Milik Adat/tanah yang belum bersertipikat (959 bidang), 4. Tanah Kas Desa (32 bidang), 5. Tanah Negara (9 bidang), 6. Tanah Wakaf (24 bidang).
E. Peta Penggunaan Tanah
Klasifikasi penggunaan tanah di Desa Sukodermo: 1. Pekarangan Kosong (189 bidang); 2. Perdagangan (1 bidang); 3. Perikanan (1 bidang); 4. Perindustrian (7 bidang); 5. Pemukiman (629 bidang); 6. Pertanian lahan basah (581 bidang); 7. Pertanian lahan kering (43 bidang); 8. Peternakan (5 bidang).
F. Peta Pemanfaatan Tanah
Bentuk pemanfaatan tanah terbanyak untuk lahan non-pertanian adalah rumah tempat tinggal yang meliputi 582 bidang bentuk pemanfaatan lahan pertanian terbanyak adalah sawah 2x padi/1x palawija (528 bidang)
G. Peta Blok PBB Bidang Tanah
a. Desa Sukodermo terbagi menjadi 11 blok, dari Blok 01 hingga Blok 11 b. Berdasarkan letak administrasinya, Blok 01, 02 dan 03 berada secara penuh di Sukodermo Utara, sedangkan Blok 04 terbagi ke dalam 2 dusun, yaitu Dusun Sukodermo Utara dan Dusun Krajan. c. Dusun Krajan terbagi ke dalam 5 blok PBB, yaitu Blok 04 (sebagian masuk ke Dusun Sukodermo), Blok 05, 06, 07 dan Blok 09 yang juga sebagian masuk wilayah Dusun Payaman. Selain Blok 09, di Dusun Payaman juga terdapat Blok 08, 10 dan 11.
H. Peta Persil Tanah
a. Desa Sukodermo terbagi ke dalam 82 persil yang tersebar ke dalam 3 dusun. b. Jumlah persil paling banyak berada di Dusun Sukodermo dengan 40 persil, diikuti oleh Dusun Krajan dengan 26 persil dan terakhir adalah Dusun Payaman dengan jumlah persil sebanyak 16
I. Peta Permasalahan Pertanahan
a. Sengketa pertanahan yang ditemukan sebanyak 9 kasus. b. Sengketa pertanahan masih diklasifikasikan kembali ke dalam sengketa kepemilikan (4 kasus) dan sengketa waris (5 kasus). c. Sengketa kepemilikan paling banyak ditemukan di Dusun Payaman (3 kasus), sedangkan di Dusun Sukodermo ada 1 kasus. Seluruh sengketa waris terdapat di Dusun Sukodermo Utara sebanyak 5 kasus.
J. Peta Jaringan Jalan dan Saluran Air
Total panjang jalan mencapai 13.888 m 1. jalan kolektor dengan panjang 4.544 m (32,7%) 2. jalan lokal dengan panjang 4.248 m (30,6%) 3. jalan setapak dengan panjang 5.096 m (36,7%) Total panjang jalan mencapai 13.888 m 1. Jalan aspal dengan panjang 4.544 m (32,7%) 2. Jalan cor dengan panjang 311 m (2,2%) 3. Jalan konblok dengan panjang 4.924 m (35,5%) 4. Jalan tanah dengan panjang 4.109 m (29,6%) Saluran air dengan total panjang 28.283 m 1. Selokan dengan panjang 3.329 m (11,8%) 2. Saluran irigasi dengan panjang 24.310 m (85,9%) 3. Sungai dengan panjang 644 m (2,3%)
Pemanfaatan Database Pertanahan Desa Sukodermo
A. Perencanaan Program Sertifikasi Tanah
a. Database pertanahan Desa Sukodermo dapat diekstrak informasi mengenai bidang-bidang tanah yang sudah bersertipikat maupun yang belum bersertipikat. b. Data dan informasi ini tentu sangat mempermudah pembuatan perencanaan proyek pensertipikatan tanah di Desa Sukodermo, baik yang akan dilakukan oleh pemerintah melalui PRONA, oleh Pemerintah daerah melalui PRODA, maupun oleh masyarakat sendiri melalui PRONA Swadaya.
B. Perencanaan Penetapan Lokasi Program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)
a. Dari database pertanahan desa dapat diekstrak informasi mengenai jenis-jenis penggunaan tanah dan pemanfaatan tanah. b. Informasi ini, khususnya penggunaan tanah untuk pertanian, bermanfaat sebagai rujukan di dalam rencana penetapan lokasi program PLP2B karena secara spasial karena sudah tergambarkan dengan jelas di dalam peta sekaligus data atributnya.
C. Pencegahan Terjadinya Sengketa, konflik, dan perkara Pertanahan Lebih Lanjut
a. Database pertanahan desa dapat diekstrak informasi mengenai sengketa, konflik, dan perkara pertanahan b. Informasi pertanahan ini tentu sangat penting kaitannya terhadap proses peralihan hak, misalnya jual beli c. Melalui data yang ada, masyarakat atau investor menjadi tahu seandainya tanah yang hendak dibeli tersebut bermasalah sehingga bisa mengurungkan niat untuk membeli tanah tersebut untuk mencegah permasalahan lanjutan yang mungkin timbul di kemudian hari yang dapat menyebabkan kerugian secara materiil
D. Bahan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa)
a. Database pertanahan dapat digunakan sebagai salah satu rujukan penyusunan rencana pembangunan desa , misalnya untuk (1) perbaikan kondisi jalan, dan (2) pembangunan tanggul saluran air. b. Berdasarkan database pertanahan tersebut, pemerintah desa bisa menyusun besarnya anggaran berdasarkan panjang jalan/saluran air yang akan diperbaiki/dibangun.